:::: MENU ::::


Smart Transaction Anywhere and Anytime

Sabtu, 10 Desember 2016



Apa kalian tau apa itu tunai, nontunai ataupun uang elektrik ? kalau belum tau, mari saya jelaskan satu persatu.


1.      Tunai
Ditelinga kita memang tidaklah asing terhadap kata yang satu ini. Menurut kamus besar bahasa Indonesia kata “tunai” memiliki arti langsung atau kontan. Sehingga bisa disimpulkan, Pembayaran Tunai merupakan proses pembayaran dengan menggunakan metode langsung/kontan dengan memakai uang yang berlaku sesuai nominal yang ditentukan.
Sistem pembayaran tunai sudah diterapkan di Indonesia sejak masa penjajahan dulu. Namun, jaman dahulu orang masih menggunakan uang koin (emas) untuk melakukan pembayaran secara tunai atau bisa dengan saling menukar barang (barter) karena mata uang belum ditetapkan waktu itu. Hingga akhirnya mata uang Rupiah digunakan sampai sekarang ditengah masyarakat modern. Dari jaman dahulu nilai mata uang di Indonesia sampai sekarang mengalami penurunan Nilai Kurs Mata Uang semenjak pergantian masa di Indonesia. Sehingga mata uang Rupiah masuk kedalam salah satu kategori mata uang termurah dan terkecil didunia. Tahun ini nilai Kurs Mata uang Rupiah memiliki perbandingan kurang lebih Rp 13.000,00 per 1U$D(satu dollar amerika). Hal ini disebabkan karena jumlah uang yang dicetak melebihi batas ambang karena permintaan rakyat sangatlah banyak bergantung pada bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia. Hingga pemerintah menyiasatinya dengan mengurangi percetakan uang tunai dan mulai mempromosikan uang elektronik (e-money) dalam Gerakan Nasional Non Tunai (Smart Money Wave)
Setiap hal pastilah memiki kekurangan dan kelebihan. Berikut merupakan kekurangan dan kelebihan melakukan transaksi secara tunai.
Kelebihan:
a.      Keamanan bisa dipastikan secara pribadi
b.      Barang bisa dicek dilokasi
c.       Kemungkinan barang tertukar sangat kecil
d.      Pecahan uang bisa bulat
Kekurangan:
a.      Kurang efisien
b.      Memakan biaya tambahan untuk transportasi menuju lokasi transaksi
c.       Memakan waktu karena pembeli harus datang sendiri kelokasi
2.      NonTunai
Non Tunai memiliki arti tak langsung. Sehingga bisa disimpulkan bahwa Pembayaran Non Tunai ialah proses pembayaran secara tidak langsung atau memakai perantara alat, bisa berbentuk card(kartu), voucher, ataupun kode.
Sebenarnya sebelum pemerintah dunia berencana memusnahkan uang kertas, di Indonesia banyak orang yang sudah menggunakan system pembayaran NonTunai dengan menggunakan ATM atau kartu kredit, terlebih lagi masyarakat yang terpandang dan berada di tingkat ekonomi menengah atas. Namun hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat menengah bawah yang memiliki banyak kekurangan, baik dalam hal pendidikan, lapangan pekerjaan dan perekonomian. Memang penting kita mengadakan sosialisasi tentang sistem pembayaran NonTunai dan manfaatnya, namun dengan keterbatasan yang dimiliki masyarakat menegah bawah menjadikan pemerintah menjadi kewalahan dalam menghadapi tuntutan dan keluhan masyarakatnya. Banyak kita lihat tingkat pendidikan yang tidak merata di Indonesia mengakibatkan tidak banyak rakyat Indonesia mengerti akan e-money dan ATM.



Maka dari itu, kita sebagai generasi muda yang melek teknologi, cerdas dalam menghadapi situasi, serta tangguh membina negeri harus bisa melancarkan Gerakan Nasional Non Tunai (Smart Money Wave). Dengan mendampingi orang tua, saudara dan tetangga saat mereka butuh bantuan mengenai Sistem pembayaran NoTunai
Berikut merupakan kelebihan dan kekurangan melakukan transaksi non tunai/ transaksi elektronik.
Kelebihan:
a.      Transaksi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja
b.      Transaksi menghemat biaya tambahan untuk transport karena barang biasanya dikirim kerumah.
c.       Lebih hemat waktu, karena bisa dilakukan tanpa adanya perjanjian
d.      Lebih efisien daripada transaksi secara langsung
Kekurangan:
a.      Keamanan barang tidak bisa dipastikan secara pribadi
b.      Kemungkinan tertukar atau salah barang besar
c.       Pecahan uang tidak bisa bulat karena biasanya terkena pajak, biasanya ada pecahan yang >Rp100

3.      Uang Elektrik (e-money)
Uang Elektrik merupakan benda penyimpanan elektronik yang berbentuk chip/card yang didalamnya menyimpan sejumlah nominal uang yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi apapun.
Electronic money (e-money) menurut Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.                  Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
2.                  Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atauchip.
3.                  Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Uang elektronik sudah dikenalkan di Indonesia melalui Gerakan Nasional Non Tunai (Smart Money Wave). Sebenarnya di Indonesia sudah efisien menggunakan e-money, sebab sudah banyak toko menggunakan e-money  sebagai alat pembayaran. Tapi, bayang-bayang uang tunai di Indonesia belum bisa hilang sepenuhnya. Bisa kita lihat di dalam bus, kereta atau alat transportasi umum di dalamnya masih banyak orang yang menggunakan uang kertas sebagai alat transaksi terlebih lagi pedagang asongan yang tidak menggunakan e-money untuk aklat pembayaran sebab alat untuk memindai e-money atau EDC (Electronic Data Capture) berharga mungkin sangat mahal bagi pedagang asongan yang memiliki laba tak seberapa.
Apa kalian tau perbedaan E-money dan kartu kredit/debet ?. Ya kedua hal tersebut memang berbeda. Mari saya jelaskan perbedaannya.
a.      E-Money
E-Money merupakan prepaid products” yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money, atau sering disebut dengan stored value.
2.      Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen.
3.      Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic valuedari kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line. Dalam hal ini verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale), tanpa harus on-line ke computer issuer.
b.      Kartu Kredit/Debet
Sedangkan Kartu Kredit/Debet merupakan access product” yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu.
2.      Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank, sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran.
3.      Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian akan langsung didebet. Dengan demikian pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer issuer.


Sumber:





0 komentar:

Posting Komentar