Apa kalian
tau apa itu tunai, nontunai ataupun uang elektrik ? kalau belum tau, mari saya
jelaskan satu persatu.
1.
Tunai
Ditelinga
kita memang tidaklah asing terhadap kata yang satu ini. Menurut kamus besar
bahasa Indonesia kata “tunai” memiliki arti langsung
atau kontan. Sehingga bisa
disimpulkan, Pembayaran Tunai merupakan
proses pembayaran dengan menggunakan metode langsung/kontan dengan memakai uang
yang berlaku sesuai nominal yang ditentukan.
Sistem pembayaran tunai sudah
diterapkan di Indonesia sejak masa penjajahan dulu. Namun, jaman dahulu orang
masih menggunakan uang koin (emas) untuk melakukan pembayaran secara tunai atau
bisa dengan saling menukar barang (barter) karena mata uang belum ditetapkan
waktu itu. Hingga akhirnya mata uang Rupiah digunakan sampai sekarang ditengah
masyarakat modern. Dari jaman dahulu nilai mata uang di Indonesia sampai
sekarang mengalami penurunan Nilai Kurs Mata Uang semenjak pergantian masa di
Indonesia. Sehingga mata uang Rupiah masuk kedalam salah satu kategori mata
uang termurah dan terkecil didunia. Tahun ini nilai Kurs Mata uang Rupiah
memiliki perbandingan kurang lebih Rp 13.000,00 per 1U$D(satu dollar amerika). Hal ini disebabkan karena jumlah uang yang
dicetak melebihi batas ambang karena permintaan rakyat sangatlah banyak
bergantung pada bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia. Hingga pemerintah
menyiasatinya dengan mengurangi percetakan uang tunai dan mulai mempromosikan
uang elektronik (e-money) dalam Gerakan Nasional Non Tunai (Smart Money Wave)
Setiap hal pastilah memiki kekurangan
dan kelebihan. Berikut merupakan kekurangan dan kelebihan melakukan transaksi
secara tunai.
Kelebihan:
a. Keamanan bisa dipastikan secara
pribadi
b. Barang bisa dicek dilokasi
c. Kemungkinan barang tertukar sangat
kecil
d. Pecahan uang bisa bulat
Kekurangan:
a.
Kurang efisien
b.
Memakan biaya
tambahan untuk transportasi menuju lokasi transaksi
c.
Memakan waktu
karena pembeli harus datang sendiri kelokasi
2.
NonTunai
Non Tunai memiliki arti tak
langsung. Sehingga bisa disimpulkan bahwa Pembayaran Non Tunai ialah proses pembayaran secara tidak langsung
atau memakai perantara alat, bisa berbentuk card(kartu),
voucher, ataupun kode.
Sebenarnya sebelum
pemerintah dunia berencana memusnahkan uang kertas, di Indonesia banyak orang
yang sudah menggunakan system pembayaran NonTunai dengan menggunakan ATM atau
kartu kredit, terlebih lagi
masyarakat yang terpandang dan berada di tingkat ekonomi menengah atas. Namun
hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat menengah bawah yang
memiliki banyak kekurangan, baik dalam hal pendidikan, lapangan pekerjaan dan
perekonomian. Memang penting kita mengadakan sosialisasi tentang sistem
pembayaran NonTunai dan manfaatnya,
namun dengan keterbatasan yang dimiliki masyarakat menegah bawah menjadikan
pemerintah menjadi kewalahan dalam menghadapi tuntutan dan keluhan
masyarakatnya. Banyak kita lihat tingkat pendidikan yang tidak merata di
Indonesia mengakibatkan tidak banyak rakyat Indonesia mengerti akan e-money dan ATM.
Maka
dari itu, kita sebagai generasi muda yang melek teknologi, cerdas dalam
menghadapi situasi, serta tangguh membina negeri harus bisa melancarkan Gerakan
Nasional Non Tunai (Smart Money Wave).
Dengan mendampingi orang tua, saudara dan tetangga saat mereka butuh bantuan
mengenai Sistem pembayaran NoTunai
Berikut
merupakan kelebihan dan kekurangan melakukan transaksi non tunai/ transaksi
elektronik.
Kelebihan:
a.
Transaksi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja
b.
Transaksi menghemat biaya tambahan untuk transport karena barang
biasanya dikirim kerumah.
c.
Lebih hemat waktu, karena bisa dilakukan tanpa adanya perjanjian
d. Lebih efisien daripada
transaksi secara langsung
Kekurangan:
a.
Keamanan barang tidak bisa dipastikan secara pribadi
b.
Kemungkinan tertukar atau salah barang besar
c. Pecahan uang tidak bisa
bulat karena biasanya terkena pajak, biasanya ada pecahan yang >Rp100
3.
Uang Elektrik (e-money)
Uang Elektrik merupakan benda penyimpanan
elektronik yang berbentuk chip/card yang
didalamnya menyimpan sejumlah nominal uang yang bisa digunakan untuk melakukan
transaksi apapun.
Electronic money (e-money)
menurut Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Diterbitkan
atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada
penerbit.
2.
Nilai
uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atauchip.
3.
Digunakan
sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang
elektronik tersebut.
Nilai uang elektronik
yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Uang elektronik sudah dikenalkan di Indonesia melalui
Gerakan Nasional Non Tunai (Smart Money
Wave). Sebenarnya di Indonesia sudah efisien
menggunakan e-money, sebab sudah banyak toko menggunakan e-money sebagai alat pembayaran. Tapi, bayang-bayang
uang tunai di Indonesia belum bisa hilang sepenuhnya. Bisa kita lihat di dalam
bus, kereta atau alat transportasi umum di dalamnya masih banyak orang yang
menggunakan uang kertas sebagai alat transaksi terlebih lagi pedagang asongan
yang tidak menggunakan e-money untuk aklat pembayaran sebab alat untuk memindai
e-money atau EDC (Electronic Data
Capture) berharga mungkin sangat mahal bagi pedagang asongan yang memiliki
laba tak seberapa.
Apa kalian tau perbedaan
E-money dan kartu kredit/debet ?. Ya kedua hal tersebut memang berbeda. Mari saya
jelaskan perbedaannya.
a.
E-Money
E-Money merupakan “prepaid products” yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.
Nilai
uang telah tercatat dalam instrumen e-money, atau sering disebut
dengan stored value.
2.
Dana
yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan
konsumen.
3.
Pada
saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic valuedari
kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat
dilakukan secara off-line. Dalam hal ini verifikasi cukup
dilakukan pada level merchant (point of sale), tanpa
harus on-line ke computer issuer.
b. Kartu
Kredit/Debet
Sedangkan Kartu Kredit/Debet merupakan “access product” yang memiliki
karakteristik sebagai berikut:
1. Tidak ada pencatatan
dana pada instrumen kartu.
2. Dana sepenuhnya
berada dalam pengelolaan bank, sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk
melakukan pembayaran.
3. Pada saat transaksi,
instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke komputer issuer untuk mendapatkan
otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa
rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit).
Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian akan langsung
didebet. Dengan demikian pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dan kartu
debet mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer issuer.
Sumber: